TIPS CERDAS -
Contoh:
Anda Tidak
memiliki SIM.Kemudian anda mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281
jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangannya :
Anda dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal 281 jo pasal 77 ayat (1), Maka
Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke
Bank BRI yang telah ditentukan kepolisian.
Berbeda
jika pelanggar ditilang menggunakan
Blanko warna merah karena denda untuk
blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan
Negeri yang ditunjuk kepolisian.
Penjelasan
di atas memungkinkan pelanggar lalu
lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas di lapangan
untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna
merah .
Segera
laporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp
021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam
penindakan pelanggaran lalu lintas ( catat nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis
kejadian).
Belum ada tanggapan untuk "MARI MENGENAL JENIS WARNA SURAT TILANG POLISI AGAR KITA TIDAK TERKECOH"
Posting Komentar