Senin, 15 Juni 2015

TIPS CARA CERDAS SAAT DITILANG?

TIPS CERDAS -Jangan-jangan  Anda  yang merupakan pengguna kendaraan pribadi pernah mengalami kejadian yang paling menyebalkan  ini, yakni  penilangan karena kelalaian atau lupa sehingga melanggar salah satu peraturan lalu lintas di jalan raya. Kemudian  Anda  berpikir bahwa satu satunya jalan yang harus dilakukan adalah melakukan “perdamaian” di TKP (Tempat Kejadian perkara) dengan membayar sejumlah uang kepada polisi agar kita lolos dari pengadilan yang cukup menguras waktu tersebut . Akan tetapi apakah pembaca tahu tentang cara benar yang dilakukan saat ditilang dengan adanya slip tilang yang berwarna merah dan biru tersebut ?

Berikut kronologis penilangan tersebut :

Pertama;  polisi akan memberhentikan pengemudi yang melanggar lalu lintas tersebut . Kedua; lalu polisi diwajibkan menunjukkan tanda pengenal kepada pengemudi seperti yang tertera pada pasal 25 UU no. 28 tahun 1997 . Ketiga,; polisi menjelaskan kesalahan pengemudi tersebut, Akna tetapi  bila polisi melihat dengan jelas terdapat pengemudi yang berupaya melanggar lalu lintas dan polisi tidak melakukan pencegahan , maka polisi dapat dipersalahkan di sini. Keempat; polisi dapat menyita kendaraan atau STNK pengemudi. Kelima; pengemudi dapat menerima atau menolak tuduhan tersebut, dan  jika menerima  maka pengemudi wajib membayar denda sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan paling lambat 5 hari sejak penilangan dilakukan , biasanya di sini polisi akan memberikan surat tilang berwarna biru yang berisikan data diri pengemudi , data kendaraan, data polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar tersebut, selanjutnya setelah melakukan pembayaran di bank surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil dengan menunjukkan bukti pembayaran dari bank tersebut. Kemudian , Jika  pengemudi menolak tuduhan  maka pengemudi akan diberikan surat tilang berwarna merah, kemudian polantas akan membuat surat tilang warna hijau untuk pengadilan dan  warna putih untuk kejaksaan serta  warna kuning untuk Kepolisian. Untuk surat tilang yang berwarna merah merupakan surat panggilan sidang di pengadilan negeri , untuk proses persidangan memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan akan dikembalikkan pada pengemudi setelah adanya keputusan hakim serta menyelesaikan perkara.

Ternyata panjang sekali bukan prosesnya? Proses penilangan itu seharusnya memang seperti itu yang dibenarkan. Akan tetapi  bagaimana pelaksanaan di lapangan? 

Kejadian di lapangan , banyak pelanggar lalu lintas itu tidak sedikit dan tentu tidak ingin menghabiskan waktu untuk menghadiri proses pengadilan sja , sehingga kebanyakan mengambil jalan pintas  yaitu mengambil jalan “damai” dengan memberikan sejumlah uang kepada polantas yang menilang tersebut. Proses penilangan ini berlaku pada seluruh pelanggar termasuk anak Sekolah. Pelaksaan ketentuan penilangan masih dihadapkan berbagai kendala  selain biaya denda yang besar yang tidak terjangkau oleh seluruh kalangan masyarakat , penilangan juga memerlukan banyak waktu dalam persidangan, ditambah lagi banyaknya oknum yang terlibat saat persidangan seperti adanya calo dengan alasan mempercepat persidangan di pengadilan negeri. Dengan adanya   kendala tersebut maka  seseorang cenderung untuk mengambil langkah berupa “damai” untuk mengatasi permasalahan yang ada. Dan kini lebih parahnya jika penilangan terjadi di kalangan anak SMA yang memiliki uang terbatas dan waktu yang tidak banyak, di sisi lain  ada keinginan untuk melakukan sesuai aturan karena seperti  diketahui bahwa jika terjadi penyuapan terhadap polantas yang bertugas akan dikenakan sanksi berupa penjara paling lama 2 tahun 8 bulan yang tertera pada pasal 209 KUHP dan merugikan bagi polantas yang menerima suap juga akan dikenakan tindak pidana paling lama 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 419 KUHP. Hal ini perlu di kaji  kebijakan besarnya uang dan teknis persidangan dan kerjasama yang baik antara pengendara kendaraan bermotor dengan polantas dilapangan.

Jika di tinjau  dari sisi kebijakan maka  sudah cukup tegas dengan sanksi denda tidak kurang dari Rp 100.000,00-. Akan tetapi  untuk sebagian besar masyarakat tidak memiliki dana sebesar itu dan  ditambah ada tawaran dari oknum untuk mengajak “damai” sebagai solusi sehingga kecenderungan untuk mengambil langkah “damai” karena mengefektifkan waktu dan biaya lebih rendah dibandingkan ketentuan Undang-undang.

Pada proses  pelaksanaan persidangan perlu dipertimbangkan kembali secara teknis agar lebih sederhana dan waktu yang lebih singkat.

Terus , Dengan cara apa  mengatasi kendala cara benar saat ditilang di jalan raya?

Guna  meningkatkan disiplin dan efek jera maka dibutuhkan peningkatan sosialisasi tentang prosedur penilangan dan sanksi yang sesuai dengan peraturan kepada seluruh lapisan masyarakat umum, tidak terkecuali  siswa SMA. Sebab, sangat sedikit  masyarakat tahu tentang ketentuan dalam penilangan sehingga saat menghadapi proses tilang memiliki sikap dan langkah yang lurus. Apabila sosialisasi sudah terlaksana kepada seluruh lapisan masyarakat  maka masyarakat akan sangat berhati hati dalam menggunakan lalu lintas dan lalu lintas akan berjalan dengan lancar pula.

Oleh karena itu, semua proses tilang ini jangan dianggap enteng, sebab hal yang seperti ini juga terlibat dalam pembentukan karakter bangsa ini. Timbul pertanyaan : Apakah ingin menjadi bangsa yang jujur dan disiplin atau bangsa yang hanya menggunakan jalan pintas?. Terlebih, anak muda  yang menyaksikan aparat penegak hukum yang mudahnya menerima suap seperti ini. Terus, akan  dibawa ke mana generasi muda sekarang ini, mungkinkah  akan tetap mempertahankan hal yang seperti ini atau akan menegakkan salah satu hukum ? Penilangan  merupakan proses pembelajaran bagi siswa agar lebih disiplin dalam berkendara , menghargai dan mentaati peraturan untuk keselamatan pengendara dan ketertiban di jalan raya dapat ditegakkan dengan penuh tanggung jawab dan jujur.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar