TIPS CERDAS -Pengendara sepeda motor diwajibkan menyalakan lampu
pada siang hari saat berkenara di jalan raya. Apabila ketahuan tidak menyalakan lampu maka pengendara
terancam terkena sanksi tilang / setidaknya diingatkan oleh polisi yang seang bertugas.
Peraturan ini ditetapkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya. Walaupun begitu masih ada saja pengendara yang enggan mematuhi aturan tersebut.
Timbul pertanyaan, sebenarnya apa keuntungannya menyalakan lampu motor siang hari di jalan raya?
Menyalakan lampu motor pada siang hari akan membuat kehadiran pengendara motor mudah dilihat oleh pengendara lain yang berlawanan arah terutama mobil. Walau tanpa menyalakan lampu masih terlihat, tetapi dengan nyalanya lampu kendaraan membuat pengendara lain membutuhkan waktu lebih singkat untuk melihat keberadaan pengguna motor di depannya.
Pada pengendara mobil atau motor pasti melihat spion hanya dalam waktu sangat cepat. Tetapi dengan Lampu yang menyala akan mempermudah pengendara lain mendeteksi kehadiran pengendara lain melalui spion kendaraan.
Sehingga pengendara yang melihat pemotor lain bisa melakukan antisipasi ketika melihat melalui spion sebelum berputar balik atau berpindah jalur di jalan raya. Karena seringkali pengendara motor tidak mampu terdeteksi oleh pengendara mobil karena cepatnya motor bergerak hingga saling bersenggolan lalu terjatuh.
Selain itu dengan menyalakan lampu bukan sekedar aturan lalu-lintas semata-mata. Akan tetapi lebih pada menekan salah satu faktor keselamatan pengendara sendiri.
Apabila diketahui tak menyalakan lampu di siang hari maka sesuai pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 akan dikenai sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dengan denda maksimal Rp 100.000,-.
Peraturan ini ditetapkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya. Walaupun begitu masih ada saja pengendara yang enggan mematuhi aturan tersebut.
Timbul pertanyaan, sebenarnya apa keuntungannya menyalakan lampu motor siang hari di jalan raya?
Menyalakan lampu motor pada siang hari akan membuat kehadiran pengendara motor mudah dilihat oleh pengendara lain yang berlawanan arah terutama mobil. Walau tanpa menyalakan lampu masih terlihat, tetapi dengan nyalanya lampu kendaraan membuat pengendara lain membutuhkan waktu lebih singkat untuk melihat keberadaan pengguna motor di depannya.
Pada pengendara mobil atau motor pasti melihat spion hanya dalam waktu sangat cepat. Tetapi dengan Lampu yang menyala akan mempermudah pengendara lain mendeteksi kehadiran pengendara lain melalui spion kendaraan.
Sehingga pengendara yang melihat pemotor lain bisa melakukan antisipasi ketika melihat melalui spion sebelum berputar balik atau berpindah jalur di jalan raya. Karena seringkali pengendara motor tidak mampu terdeteksi oleh pengendara mobil karena cepatnya motor bergerak hingga saling bersenggolan lalu terjatuh.
Selain itu dengan menyalakan lampu bukan sekedar aturan lalu-lintas semata-mata. Akan tetapi lebih pada menekan salah satu faktor keselamatan pengendara sendiri.
Apabila diketahui tak menyalakan lampu di siang hari maka sesuai pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 akan dikenai sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dengan denda maksimal Rp 100.000,-.
