Senin, 15 Juni 2015

MARI MENGENAL JENIS WARNA SURAT TILANG POLISI AGAR KITA TIDAK TERKECOH

TIPS CERDAS - 

Contoh:

Anda Tidak memiliki SIM.Kemudian anda mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan  tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
 
Keterangannya : Anda dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal 281 jo pasal 77 ayat (1), Maka Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan kepolisian.

Berbeda  jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah  karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk kepolisian.

Penjelasan di atas  memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah .

Segera laporkan  ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas ( catat  nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar