Senin, 15 Juni 2015

MARI MENGENAL JENIS WARNA SURAT TILANG POLISI AGAR KITA TIDAK TERKECOH

TIPS CERDAS -Mungkin  Anda pernah kena tilang polisi lalulintas? Semoga belum dech. Terus masih ingatkah warna lembar surat yang diberikan kepada anda? Jangan sampai salah warna dan Anda terkecoh olehnya. 

Sebenarnya Ada lima warna lembar surat tilang polisi . Setiap warna memiliki peruntukan yang berbeda-beda.

Di bawah adalah  penjelasan polisi soal warna lembar surat tilang  sebagaimana dikutip dari pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya. :

Agar  diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.
 
Berikut Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku sekarang :

Warna merah  - Diperuntukan untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan .
Warna biru – Diperuntukan untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
Warna kuning – Untuk  Arsip Kepolisian
Warna putih  - Untuk Arsip Kejaksaan
Warna hijau – Untuk  Arsip Pengadilan

Apabila  Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan tapi  bisa membayar denda langsung di Bank BRI terdekat. Akan tetapi  slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan Umum. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar