TIPS CERDAS -Jangan-jangan Anda yang merupakan pengguna kendaraan pribadi
pernah mengalami kejadian yang paling menyebalkan ini, yakni penilangan karena kelalaian atau lupa sehingga
melanggar salah satu peraturan lalu lintas di jalan raya. Kemudian Anda berpikir bahwa satu satunya jalan yang harus
dilakukan adalah melakukan “perdamaian” di TKP (Tempat Kejadian perkara) dengan
membayar sejumlah uang kepada polisi agar kita lolos dari pengadilan yang cukup
menguras waktu tersebut . Akan tetapi apakah pembaca tahu tentang cara benar
yang dilakukan saat ditilang dengan adanya slip tilang yang berwarna merah dan
biru tersebut ?
Berikut kronologis penilangan tersebut :
Pertama; polisi akan memberhentikan
pengemudi yang melanggar lalu lintas tersebut . Kedua; lalu polisi diwajibkan
menunjukkan tanda pengenal kepada pengemudi seperti yang tertera pada pasal 25
UU no. 28 tahun 1997 . Ketiga,; polisi menjelaskan kesalahan pengemudi tersebut,
Akna tetapi bila polisi melihat dengan
jelas terdapat pengemudi yang berupaya melanggar lalu lintas dan polisi tidak
melakukan pencegahan , maka polisi dapat dipersalahkan di sini. Keempat; polisi
dapat menyita kendaraan atau STNK pengemudi. Kelima; pengemudi dapat menerima
atau menolak tuduhan tersebut, dan jika
menerima maka pengemudi wajib membayar
denda sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
paling lambat 5 hari sejak penilangan dilakukan , biasanya di sini polisi akan
memberikan surat tilang berwarna biru yang berisikan data diri pengemudi , data
kendaraan, data polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar tersebut, selanjutnya
setelah melakukan pembayaran di bank surat atau kendaraan yang ditahan dapat
diambil dengan menunjukkan bukti pembayaran dari bank tersebut. Kemudian , Jika
pengemudi menolak tuduhan maka pengemudi akan diberikan surat tilang
berwarna merah, kemudian polantas akan membuat surat tilang warna hijau untuk
pengadilan dan warna putih untuk
kejaksaan serta warna kuning untuk
Kepolisian. Untuk surat tilang yang berwarna merah merupakan surat panggilan sidang
di pengadilan negeri , untuk proses persidangan memerlukan waktu 5-12 hari dan
barang sitaan akan dikembalikkan pada pengemudi setelah adanya keputusan hakim
serta menyelesaikan perkara.
Ternyata panjang sekali bukan prosesnya? Proses penilangan itu seharusnya
memang seperti itu yang dibenarkan. Akan tetapi bagaimana pelaksanaan di lapangan?
Kejadian di lapangan , banyak pelanggar lalu
lintas itu tidak sedikit dan tentu tidak ingin menghabiskan waktu untuk
menghadiri proses pengadilan sja , sehingga kebanyakan mengambil jalan pintas yaitu mengambil jalan “damai” dengan
memberikan sejumlah uang kepada polantas yang menilang tersebut. Proses penilangan
ini berlaku pada seluruh pelanggar termasuk anak Sekolah. Pelaksaan
ketentuan penilangan masih dihadapkan berbagai kendala selain biaya denda yang besar yang tidak
terjangkau oleh seluruh kalangan masyarakat , penilangan juga memerlukan banyak
waktu dalam persidangan, ditambah lagi banyaknya oknum yang terlibat saat
persidangan seperti adanya calo dengan alasan mempercepat persidangan di
pengadilan negeri. Dengan adanya
kendala tersebut maka seseorang
cenderung untuk mengambil langkah berupa “damai” untuk mengatasi permasalahan
yang ada. Dan kini lebih parahnya jika penilangan terjadi di kalangan anak SMA
yang memiliki uang terbatas dan waktu yang tidak banyak, di sisi lain ada keinginan untuk melakukan sesuai aturan
karena seperti diketahui bahwa jika terjadi penyuapan terhadap polantas
yang bertugas akan dikenakan sanksi berupa penjara paling lama 2 tahun 8 bulan
yang tertera pada pasal 209 KUHP dan merugikan bagi polantas yang menerima suap
juga akan dikenakan tindak pidana paling lama 5 tahun penjara sesuai dengan
pasal 419 KUHP. Hal ini perlu di kaji kebijakan besarnya uang dan teknis persidangan
dan kerjasama yang baik antara pengendara kendaraan bermotor dengan polantas
dilapangan.
Jika di tinjau dari sisi kebijakan
maka sudah cukup tegas dengan sanksi
denda tidak kurang dari Rp 100.000,00-. Akan tetapi untuk sebagian besar masyarakat tidak memiliki
dana sebesar itu dan ditambah ada
tawaran dari oknum untuk mengajak “damai” sebagai solusi sehingga kecenderungan
untuk mengambil langkah “damai” karena mengefektifkan waktu dan biaya lebih
rendah dibandingkan ketentuan Undang-undang.
Pada proses pelaksanaan persidangan
perlu dipertimbangkan kembali secara teknis agar lebih sederhana dan waktu yang
lebih singkat.
Terus , Dengan cara apa mengatasi
kendala cara benar saat ditilang di jalan raya?
Guna meningkatkan disiplin dan efek
jera maka dibutuhkan peningkatan sosialisasi tentang prosedur penilangan dan
sanksi yang sesuai dengan peraturan kepada seluruh lapisan masyarakat umum,
tidak terkecuali siswa SMA. Sebab,
sangat sedikit masyarakat tahu tentang
ketentuan dalam penilangan sehingga saat menghadapi proses tilang memiliki
sikap dan langkah yang lurus. Apabila sosialisasi sudah terlaksana kepada
seluruh lapisan masyarakat maka
masyarakat akan sangat berhati hati dalam menggunakan lalu lintas dan lalu
lintas akan berjalan dengan lancar pula.
Oleh karena itu, semua proses tilang ini jangan dianggap enteng, sebab hal
yang seperti ini juga terlibat dalam pembentukan karakter bangsa ini. Timbul
pertanyaan : Apakah ingin menjadi bangsa yang jujur dan disiplin atau bangsa
yang hanya menggunakan jalan pintas?. Terlebih, anak muda yang menyaksikan aparat penegak hukum yang
mudahnya menerima suap seperti ini. Terus, akan dibawa ke mana generasi muda sekarang ini,
mungkinkah akan tetap mempertahankan hal
yang seperti ini atau akan menegakkan salah satu hukum ? Penilangan merupakan proses pembelajaran bagi siswa agar
lebih disiplin dalam berkendara , menghargai dan mentaati peraturan untuk
keselamatan pengendara dan ketertiban di jalan raya dapat ditegakkan dengan penuh
tanggung jawab dan jujur.
Belum ada tanggapan untuk "TIPS CARA CERDAS SAAT DITILANG?"
Posting Komentar