TIPS CERDAS -Mungkin Anda pernah kena tilang polisi lalulintas?
Semoga belum dech. Terus masih ingatkah warna lembar surat yang diberikan
kepada anda? Jangan sampai salah warna dan Anda terkecoh olehnya.
Sebenarnya Ada lima warna lembar surat tilang
polisi . Setiap warna memiliki peruntukan yang berbeda-beda.
Di bawah adalah penjelasan polisi soal warna lembar surat
tilang sebagaimana dikutip dari
pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya. :
Agar
diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri
No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa
dilakukan.
Berikut
Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku sekarang :
Warna merah - Diperuntukan untuk Pelanggar apabila
pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan .
Warna biru – Diperuntukan untuk
Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah
ditunjuk.
Warna kuning – Untuk Arsip Kepolisian
Warna putih - Untuk Arsip Kejaksaan
Warna hijau – Untuk Arsip Pengadilan
Apabila
Pelanggar meminta blanko tilang berwarna
biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan tapi bisa membayar denda langsung di Bank BRI
terdekat. Akan tetapi slip tilang
berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan Umum.
Belum ada tanggapan untuk "MARI MENGENAL JENIS WARNA SURAT TILANG POLISI AGAR KITA TIDAK TERKECOH"
Posting Komentar