TIPS CERDAS -Pengendara sepeda motor diwajibkan menyalakan lampu
pada siang hari saat berkenara di jalan raya. Apabila ketahuan tidak menyalakan lampu maka pengendara
terancam terkena sanksi tilang / setidaknya diingatkan oleh polisi yang seang bertugas.
Peraturan ini ditetapkan dalam
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya.
Walaupun begitu masih ada saja
pengendara yang enggan mematuhi aturan tersebut.
Timbul pertanyaan, sebenarnya apa
keuntungannya menyalakan lampu motor siang hari di jalan raya?
Menyalakan lampu motor pada siang hari akan membuat kehadiran pengendara motor
mudah dilihat oleh pengendara lain yang berlawanan arah terutama mobil. Walau tanpa menyalakan lampu
masih terlihat, tetapi dengan nyalanya
lampu kendaraan membuat pengendara lain membutuhkan waktu lebih singkat untuk
melihat keberadaan pengguna motor di depannya.
Pada pengendara mobil atau motor pasti melihat spion hanya dalam waktu sangat
cepat. Tetapi dengan Lampu yang menyala akan mempermudah pengendara lain
mendeteksi kehadiran pengendara lain melalui spion kendaraan.
Sehingga pengendara yang melihat pemotor
lain bisa melakukan antisipasi ketika melihat melalui spion sebelum berputar
balik atau berpindah jalur di jalan raya. Karena seringkali pengendara motor tidak mampu
terdeteksi oleh pengendara mobil karena cepatnya motor bergerak hingga saling
bersenggolan lalu terjatuh.
Selain itu dengan menyalakan lampu bukan
sekedar aturan lalu-lintas semata-mata. Akan tetapi lebih pada menekan salah
satu faktor keselamatan pengendara sendiri.
Apabila diketahui tak menyalakan lampu di siang hari maka sesuai
pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 akan
dikenai sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama
pada siang hari dengan denda maksimal Rp 100.000,-.